Kamis, Februari 05, 2015

Tetaplah Disini

Tetaplah disini saudaraku. Di jalan keimanan. Di jalan keislaman ini. Tetaplah bersama-sama meniti jalan ini sampai usai. Kita semua mungkin telah letih. Karena perjalanan ini memang amat panjang dan amat berliku. Tapi, tetaplah disini dan jangan menjauh. Yakinlah, kenikmatan yang kita reguk di jalan ini, jauh lebih banyak ketimbang yang dilakukan orang-orang yang lalai itu. Keindahan yang kita alami disini, sangat lebih indah daripada keindahan yang kerap dibanggakan oleh mereka yang jauh dari jalan ini. Jangan berharap atau tertipu dengan fatamorgana kenikmatan, keindahan, kebahagiaan semu yang sering kita lihat dari orang-orang yang jauh dari tuntunan اللّه Subhaanahu Wa Ta'aala. Tetaplah disini.

(Tarbawi Edisi Dzulhijjah 1423 H, Kolom Ruhaniyat)

Jumat, Januari 25, 2013

Indonesia Negara Kafir?

Assalamualaikum. ustadz afwan saya mau bertanya perihal banyaknya link group fb yang menyatakan Indonesia negara kafir, pancasila dan UUD 1945 adalah kitab kafir, demokrasi dianggap agama, nasionalis dianggap berhala, tolong penjelasannya ustad. bagaimana pandangan islam terkait hal ini? saya bingung mengapa mereka sangat keras pemahamannya bahkan sesama muslim dikafirkan, saya gak suka dengan cara mereka. suka mengkafirkan, merendahkan manusia, merasa paling benar sendiri. Kalo ditanya mengapa hidup dan mencari penghasilan di negeri ini? jawabanya kurang lebih ini buminya Allah, bukan bumi Indonesia, jd bebas dimana saya berada, justru anda itu yang tidak berhukum dg hukum Allah keluar dari bumi Allah. (dari Ismail)






Jawaban:





Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d





Masalah ini telah lama diperbincangkan banyak pakar, dan mereka -seperti yang akan kami paparkan nanti- memiliki pandangan yang berbeda dengan sebagian pemuda da’wah yang sangat ghirah terhadap Shahwah Islamiyah. Namun, sayangnya, tidak sedikit para pemuda yang tergelincir dan terjerembab dalam kubangan faham takfir, sebuah faham yang telah diwariskan oleh kaum khawarij, sebuah sekte tertua dalam sejarah Islam.





Mereka mudah sekali mengkafirkan pemerintah secara umum dari sebuah negeri muslim yang tidak menggunakan hukum Allah Ta’ala, tanpa melakukan perincian. Tanpa melakukan kajian dan studi analisis yang mendalam. Kenapa negeri-negeri itu tidak berhukum dengan hukum Allah? Apa alasannya? Apa latar belakang hidup mereka? Rincian-rincian ini menjadi penting, sebab masing-masing keadaan ada latar belakangnya, yang nantinya kita namakan ‘illat hukum.





Kadang para pemuda itu menisbatkan pemikirannya karena pengaruh pemikiran sosok yang mereka kagumi, semisal Syahidul Islam Sayyid Quthb, padahal ia berlepas diri dari itu semua. Sekali pun benar Sayyid Quthb seperti itu, beliau –rahimahullah- memiliki alasan yang bisa dimaklumi, karena siksaan, kezaliman, yang beliau alami hampir separuh usianya. Maka, tidak selalu identik antara Ustadz Sayyid Quthb dengan Quthbiyah, sebagaimana tidak selalu identik antara Imam Al ‘Asy’ari dengan golongan Asy ‘ariyah.





Adapun pemuda-pemuda ini, mereka hanya bermain pada persepsi dari bacaan dan buku yang mereka geluti, dan tentunya ditambah kegelisahan terhadap bungkamnya hampir seluruh umat Islam. Sehingga kecemburuan mereka bangkit, hingga akhirnya secara membabi buta mengkafirkan para penguasa muslim, bahkan rakyatnya, karena dianggap rakyatnya diam terhadap kezaliman penguasa. Mereka beralasan, sesuai kaidah: Man lam yukaffir al Kaafir faqad kafara (Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia telah kafir juga). Namun perjalanan hidup para pemuda itu masih panjang -biidznillah, mereka masih ada waktu merenung, mengkaji, lalu menyadari hakikat sebenarnya. Matangnya usia, pengembaraan ilmiah, interaksi dengan masyarakat, termasuk ‘ilaj alami yang bisa mengikis faham takfir atau faham ‘cadas’ lainnya. Sudah banyak contoh yang mengalami perubahan pemikiran seperti ini, dan tentunya para pemuda itu, masih kita harapkan termasuk di dalamnya.





Tafsir Sesungguhnya





Biasanya yang sering dijadikan alasan oleh para pemuda tersebut –tentu juga para tokoh panutannya- adalah surat Yusuf ayat 40 yang berbunyi Inil hukmu illa lillah (Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah). Ayat ini pernah digunakan oleh nenek moyang mereka (Khawarij klasik) ketika mengkafirkan ‘Ali dan Mu’awiyah, beserta mereka yang terlibat dalam peristiwa tahkim seperti Amr bin al ‘Ash (utusan Mu’awiyah) dan Abu Musa al ‘Asy’ari (utusan ‘Ali). Dalil mereka oleh Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu dibantah dengan ucapannya yang terkenal, “Kalimatul haq yuraadu bihal baathil.” (kalimat yang benar, namun ditempatkan untuk hal yang batil)





Maunya mereka, segala hukum harus Allah Ta’ala yang menentukan, sampai-sampai yang sifatnya rincian detilnya, termasuk perdamaian ketika perang shifin. Tak usahlah pakai akal manusia, tak usahlah mengirim utusan untuk berdiskusi seperti Amr bin al ‘Ash dan Abu Musa al ‘Asy’ari. Intinya, untuk menetapkan keputusan dari sebuah perkara yang diperselisihkan manusia, tak ada hak manusia untuk mendiskusikannya ...





Pemikiran mereka ini telah dibantah oleh Imamnya para mufassir, shahabiyun jalil, Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu. Ketika ia berdialog dengan kaum khawarij yang berdalil ayat di atas, Abdullah bin ‘Abbas mematahkan argumen mereka dengan telak, ia membaca ayat:



“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu ... “(QS. Al Maidah (5): 95)





Hujjah Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu ini mampu menyadari ribuan kaum Khawarij, akhirnya mereka tobat menyadari kekeliruannya.





Betul dan tak ada keraguan di dalamnya bahwa hukum hanya milik Allah Ta’ala. Namun, manusia berdiskusi untuk membuat keputusan dan mencari solusi dari permasalahan yang belum dibahas secara khusus dalam Al Quran (al maskut ‘anhu), selama hasil keputusannya tidak melanggar syariat, maka itu hal yang dibenarkan pula sebagaimana surat Al Maidah ayat 95 di atas. Namun, jika hasil keputusan itu bertentangan dengan syariat walau sesuai dengan akal dan hawa nafsu manusia, maka wajib ditolak. Karena Syariat adalah panglima, akal dan hawa nafsu adalah prajurit yang harus tunduk di bawah kendali syariat.





Banyak sekali urusan manusia yang dilapangkan oleh syariat untuk mengaturnya sendiri sesuai kebutuhan mereka. Seperti undang-undang lalu-lintas, aturan hari libur nasional, seragam anak sekolah, peraturan perburuhan, dan masih banyak lainnya. Ini semua tak ada nash baik dari Al Quran dan As Sunnah tentang aturan mainnya. Karena itu apakah kafir manusia yang membuat peraturan itu semua, karena harus ada hukumnya dari Allah Ta’ala?





Rasulullah ‘Alaihi Shallatu was Sallam bersabda:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه





“Halal adalah apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan dalam KitabNya, dan Apa-apa yang didiamkan, maka itu dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1780, Ibnu Majah No. 3367, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 19175. Dihasankan Oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3367)





Adapun tentang hal yang telah ada aturannya dari Allah dan RasulNya, baik perkara Ad Din dan dunia, maka tak ada kata tawar bagi seluruh umat Islam, dan tak boleh ada pilihan lainnya.





Menggunakan Hukum Allah Ta’ala adalah Wajib





Ketetapan ini adalah aksiomatik (baku). Sejak awal Islam hingga masa yang akan datang, bahwa menggunakan hukum Allah Ta’ala adalah wajib baik bagi individu, masyarakat, atau negara. Ketetapan ini ada dalam Al Quran, As Sunnah, Ijma’ sahabat dan kaum muslimin, serta sejarah umat ini. Tak ada satu pun aktifis Islam yang tidak merindukan hidup indah di bawah naungan syariah, namun sayangnya, kenyataan hari ini benar-benar membuat mereka harus bersabar dengan kesabaran yang luar biasa.





Kita lihat kelemahan para ulama dan pejuang Islam, tak lupa kebodohan umat menambah parah keadaan, sementara orang kafir terus menerus membuat makar, distorsi (tasywih), dan peragu-raguan (tasykik), terhadap perkara ini. Mereka sisipkan pemahaman sekulerisme ke dalam Islam dan berhasil mengelabui sebagian pemuda dan pemikir muslim. Selain itu mereka juga membendung arus kebangkitan Islam, termasuk dengan cara tangan besi kekuasaan dan kekerasan.





Dunia rela dengan lahirnya negeri Yahudi Israel, dunia ridha dengan lahir negeri katolik Vatikan, dunia diam dengan lahir negeri Hindu di India, bahkan mereka tak banyak bicara degan lahir negeri sosialis, komunis, dan kapitalis. Tetapi mereka bergerak cepat, mengatur barisan dan kekuatan, dan melupakan permusuhan di antara mereka secara tiba-tiba, ketika lahirnya negara Islam. Lihatlah kasus Sudan, ketika ia meresmikan negara berdasarkan undang-undang Islam, maka PBB mengembargo dan Amerika Serikat menyerang. Ketika HAMAS memenangkan pemilu legislatif di Palestina, tidak pakai tunggu lagi, Uni Eropa dan AS mencabut bantuan rutinnya. Itulah pelajaran ‘keadilan’ dan ‘demokrasi’ a la mereka. Memang, Islam tidak boleh menikmati hidup. Sementara negeri-negeri Arab diam, hanya bisa memberitakan dan menganalisa. Setelah itu, diam.





Kewajiban Yang Pasti





Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:



“ .... Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah (5): 44)





“ ......Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah (5): 45)



“ ...... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah (5): 47)





Ayat ini, jelas-jelas menyebut gelar kafir, zalim, dan fasik, siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah Ta’ala turunkan, yakni Al Quran. Maka kewajibannya adalah qath’i (pasti). Namun, tidak sedikit yang memahami bahwa ayat-ayat hanya berlaku untuk Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), bukan untuk Umat Islam, dengan alasan ayat-ayat ini turun disebabkan perilaku Ahli Kitab, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Asham:





وقال الأصم : الأول والثاني : في اليهود ، والثالث : في النصارى

Berkata Al Asham: “Yang awal dan kedua (Kafir dan zalim) adalah tentang Yahudi, dan yang ketiga (fasik) adalah tentang Nasrani.” (Imam Fakhruddin Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 6/72. Mawqi’ At Tafasir)





Berarti menurut mereka, hanya orang Yahudi dan Nasrani, yang layak disebut kafir, zalim dan fasik, jika mereka tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala. Sedangkan bagi orang Islam yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, maka tidak mengapa, karena ayat-ayat itu turun lantaran mereka. Ini adalah pemahaman yang aneh dan lucu, dan tidak mengacu kaidah tafsir.





Para ulama telah menegaskan, al ‘Ibrah bi ‘umumil lafzhi laa bi khushusis sabab, yang jadi pertimbangan adalah umumnya lafaz bukan karena khususnya sebab nuzulnya ayat. Jadi, walau pun benar bahwa ayat itu turun tentang Yahudi dan Nasrani, namun nilai moral dan hukumnya juga berlaku untuk umat Islam, sebab Al Quran adalah pedomannya kaum muslimin.





Mudahnya adalah seperti ini. Jika ada orang memalsukan uang, lalu ia didenda dan di penjara. Maka, supaya tidak ada lagi orang yang memalsukan, dibuatlah peraturan, “Barang siapa yang secara sengaja memalsukan uang, maka ia akan dihukum denda sekian, dan hukum penjara sekian.”





Lihat, nuzulnya peraturan ini karena kasus ada orang yang memalsukan, namun peraturan itu juga berlaku untuk siapa saja yang berbuat hal yang sama dengan pelaku awal yang menyebabkan keluar peraturan tersebut.





Dalam kitab Ad Durul Mantsur-nya Imam As Suyuthi, bahwa Imam Ibnul Mundzir berkata, “Sebaik-baiknya kaum adalah kalian! Giliran yang enak-enak untuk kalian namun yang pahit-pahit untuk Ahli Kitab.” Ini sindiran Imam Ibnul Mundzir bagi mereka yang menganggap ayat-ayat ini hanya berlaku bagi Ahli Kitab.





Dalam kitab yang sama disebutkan:





وأخرج عبد الرزاق عن سعيد بن المسيب قال : كتب ذلك على بني إسرائيل ، فهذه الآيات لنا ولهم



Ditakhrij oleh Abdur Razzaq, dari Said bin Al Musayyib, dia berkata: “Hal itu diwajibkan atas bani Israil, maka ayat-ayat ini berlaku bagi kita dan mereka.” (Imam As Suyuthi, Ad Durul Mantsur, 3/391. Mawqi’ At Tafasir)





Imam Asy Syaukani berkata dalam Fathul Qadir-nya, diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dari Hudzaifah, bahwa ketika ayat Barangsiapa yang tidak berhukum ...dst dibacakan disisinya, ada seorang yang berkata: sesungguhnya ayat ini untuk Bani Israil. Maka berkatalah Hudzaifah:





فقال حذيفة: نعم الإخوة لكم بنو إسرائيل، إن كان لكم كل حلوة ولهم كل مرة كلا، والله لتسلكن طريقهم قد الشراك. وأخرج ابن المنذر نحوه عن ابن عباس.





Berkata Hudzaifah: “Sebaik-baiknya saudara bagi kalian adalah Bani Israil, jika ada yang manis-manis itu buat kalian, adapun bagi mereka yang pahit-pahit. Demi Allah, kalian benar-benar mengikuti jalan mereka maka kalian telah bersekutu dengan mereka.” Ditakhrij oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, dari Ibnu ‘Abbas. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 2/315. Mawqi’ At Tafasir)



Maka, dengan uraian ini jelaslah kewajiban bagi setiap muslim untuk menjadikan apa yang Allah Ta’ala turunkan sebagai pedoman induk, inspirator, dan tuntunan dalam menentukan aturan perundang-undangan, kecuali dalam perkara dunia yang memang Al Quran dan As Sunnah tidak membahasnya secara jelas dan rinci, di sini syariat memberikan keluasan manusia untuk berpikir sesuai kebutuhan dan kemaslahatan mereka. Itu pun tidak boleh keluar dari koridor Al Quran dan As Sunnah. Ini sudah kami jelaskan sebelumnya (lihat bagian: Tafsir Sesungguhnya)





Lalu, Apa Hukumnya bila tidak bertahkim dengan Hukum Allah?





Dalam menjawab pertanyaan ini manusia terbelah menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok mutasyaddid (keras) yang langsung mengkafirkan secara umum orang yang tidak menggunakannya, baik individu, masyarakat, atau institusi negara. Tidak mau melihat apakah Tanpa mau melihat latar belakang, kenapa hukum Allah Ta’ala tidak ditegakkan? Dan tanpa mau melihat mawani’ (penghalang) yang ada pada mereka, baik karena mereka itu Al Jahl (bodoh), ikrah (terpaksa), atau melakukan ta’wil. Ditambah lagi mereka tidak mau tahu kemampuan umat Islam yang terlanjur lahir di negeri muslim minus hukum Allah Ta’ala. Pokoknya kafir. Ini merupakan virus KGB (Khawarij Gaya Baru) yang melahirkan berbagai pemberontakan dan berbagai pemboman masa kini.





Kedua, kelompok yang mutasahil (meremehkan) tergadap masalah ini. Bagi mereka, tidak mengapa sama sekali Umat Islam tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, sebab ayat-ayat yang memerintahkan berhukum dengan hukum Allah tersebut bukan untuk umat Islam, tetapi untuk Yahudi dan Nasrani saja. Inilah salah satu inspirator lahirnya murji’ah modern, serta sekulerisme di tubuh umat Islam, dan apatisme politik sebagian umat Islam.





Ketiga, kelompok yang mutawasith (pertengahan/moderat), inilah Ahlus Sunnah dan inilah yang kami tempuh, termasuk dalam berbagai masalah lainnya. Sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarah al Aqidah al Wasithiyah Li Syaikhil Islam ibni Taimiyah, karya Dr. Said bin Ali Wahf al Qahthany, hal. 48:





الأمة الإسلامية وسط بين الملل كما قال تعالى (وكذالك جعلناكم أمة وسطا) , وأهل السنة وسط بين الفرق المنتسبة للإسلام.





“Umat Islam adalah pertengahan di antara milah-milah yang ada, sebagaimana firman Allah Ta’ala (Dan demikianlah Kami jadikan kalian umat pertengahan), dan Ahlus Sunnah adalah pertengahan di antara kelompok-kelompok yang dinisbatkan kepada Islam.”





Bagi mereka (Ahlus Sunnah), merinci masalah ini sangat diperlukan. Jika tahkim itu diartikan penerapan hukum (tahkim bima’na tanfidz), maka ini adalah fasiq. Sedangkan jika tahkim diartikan pembuatan hukum (tahkim bima’na tasyri’), maka ini adalah kafir, sebab hak tasyri’ hanyalah milik Allah Ta’ala. Jadi, keliru jika memukul rata secara membabi buta dan serampangan mengkafirkan seluruh umat Islam yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, sebagaimana yang dipahami kelompok mutasyaddid. Padahal di antara mereka ada tukang becak, petani, nelayan, pelajar, mbok jamu, yang sangat awam dan tidak tahu masalah. Ada juga umat Islam yang ingin menjalankan syariat Allah Ta’ala, namun rezim tiranik membuatnya tidak berdaya, ada pula pemimpin yang ingin menggunakan hukum Allah, tetapi ia belum mampu menerapkan, karena khawatir adanya pemberontakan dari rakyatnya yang masih jahil. Ada pula pemimpin yang sudah paham dan mampu untuk menerapkan, tetapi ia tidak juga menerapkan. Nah, ini semua memiliki penilaiannya masing-masing.





Dan keliru pula kelompok yang mengatakan bahwa mereka bebas sama sekali, tak ada kewajiban sama sekali untuk menggunakan hukum Allah di muka bumi, sebagai mana pandangan kelompok mutasahil. Sebab hati seorang muslim, walau ada iman sekedar biji sawi, nuraninya tetap akan mengakui bahwa ia harus menjalankan syariat Islam.





Bersama para Salafus Shalih dan Para Imam





Tidak sedikit pemuda yang ghirahnya tinggi terhadap Islam mencoba menafsirkan sendiri ayat-ayat tentang tahkim, seperti Al Maidah ayat 44, 45, dan 47, di atas. Padahal sungguh berbahaya menafsiri Al Quran dengan akal pikiran sendiri, tanpa merujuk pandangan para ulama salaf (mutaqaddimin) atau pun khalaf (muta’akhirin), yang mu’tabar. Bukannya kita melarang-larang umat ini menafsiri kitab suci mereka, namun setiap bidang ada ahlinya. Potensi tergelincir lebih besar dibanding mendapatkan kebenaran. Setiap kita memang berhak menafsirkan Al Qur’an, namun tidak setiap kita memiliki kemampuan untuk menafsirkan secara sehat. Setiap kita berhak kuliah di ITB, UI, atau kampus ternama lainnya, tetapi tidak semuanya memiliki kemampun akademis untuk lulus kuliah ke sana bukan?





Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:



من قال فى القران برأيه فليتبوأ مقعده من النار (رواه الترمذى وقال حسن)

“Barangsiapa yang menafsiri Al Quran dengan akal pikirannya semata, maka disediakan baginya kursi di neraka.” (HR. At Tirmidzi, katanya ‘hasan’ no. 4023, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkannya dalam tahqiqnya terhadap tafsir At Thabari)





Nah kita lihat apa kata para Salafus Shalih tentang Tafsir Surat Al Maidah ayat 44, 45, dan 47.









Pertama akan kami kutip dari tafsir Imam Ibnu Katsir.





Berkata Abdur Razzaq, telah mengabarkan kami Ma’mar dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, ia berkata: ditanyakan kepada Ibnu ‘Abbas tentang firman Allah Ta’ala (Barangsiapa yang tidak berhukum ...dst) dia menjawab: “Dengannya dia kufur.” Ibnu Thawus berkata: “Bukanlah seperti orang yang kafir kepada Allah, kafir kepada malaikat, kafir kepada kitab-kitabnya, kafir kepada RasulNya.” Berkata Ats tsauri dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha, bahwa dia (‘Atha) berkata: “Kekafiran di bawah kekafiran (kufrun duna kufrin), kezhaliman di bawah kezhaliman (zhulmun duna zhulmin), dan fasik di bawah kefasikan (fisqun duna fisqin),” diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Berkata Waqi’ dari Sa’id al Makky, dari Thawus tentang ayat (barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir) dia (Thawus) berkata: “Bukan kekafiran yang membuat pindah dari agama.” Berkata Ibnu Abi Hatim, bercerita kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Yazid al Muqri, bercerita kepadaku Sufyan bin ‘Uyainah dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu ‘Abbas, tentang firmanNya: (barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir) dia (Ibnu ‘Abbas) berkata: “Bukanlah kekafiran yang kalian tuju.” Ini diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadrak-nya dari hadits Sufyan bin ‘Uyainah. Dia berkata ‘Shahih’ menurut syarat shahihain, tetapi mereka berdua tidak meriwayatkannya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, Juz II, hal. 61. Darul Kutub al Mishriyah)





DarI kutipan di atas jelaslah, bahwa para salafus shalih seperti Ibnu ‘Abbas, Thawus dan anaknya, ‘Atha, dan lain-lain menyebutkan bahwa kekafiran mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, bukanlah kekafiran yang membuat murtad, atau kekafiran di bawah kekafiran. Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnu Taimiyah sebagai kafir ‘amali. Namun demikian hal itu termasuk dosa besar.





Kedua, Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath Thabari, Berikut ini adalah perkataannya:





إن الله تعالى عَمَّ بالخبر بذلك عن قومٍ كانوا بحكم الله الذي حكم به في كتابه جاحدين، فأخبر عنهم أنهم بتركهم الحكمَ، على سبيل ما تركوه، كافرون. وكذلك القولُ في كل من لم يحكم بما أنزل الله جاحدًا به، هو بالله كافر، كما قال ابن عباس، لأنه بجحوده حكم الله بعدَ علمه أنه أنزله في كتابه، نظير جحوده نبوّة نبيّه بعد علمه أنه نبيٌّ.





“Sesungguhanya Allah menyampaikan pengabaran secara umum tentang kaum yang mengingkari hukum Allah yang disebutkan di dalam kitabNya. Lalu Allah mengabarkan tentang mereka bahwa dengan meninggalkan hukum itu mereka pun menjadi kafir. Maka demikian pula hal ini berlaku bagi siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan dengan alasan ingkar (juhud), itu adalah kafir kepada Allah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, kekafirannya ini dikarenakan pengingkaran (juhud) mereka terhadap hukum Allah setelah mengetahui bahwa itulah yang diturunkan di dalam kitabNya. Sama halnya dengan pengingkaran terhadap kenabian nabiNya, setelah dia mengetahui bahwa beliau adalah seorang nabi.” Sampai di sini. (Jami’ Al Bayan, 10/358. Muasasah Ar Risalah)





Dari uraian Imam Ibnu Jarir ini bisa kita ketahui bahwa kafirnya mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala adalah jika mereka melakukannya karena juhud (pengingkaran atau penolakan), padahal tahu itu dari sisi Allah Ta’ala.





Ketiga, Tafsir Imam Asy Syaukani, yakni Fathul Qadir:





. وأخرج الفريابي وسعيد بن منصور وابن المنذر وابن أبي حاتم والحاكم وصححه والبيهقي في سننه عن ابن عباس في قوله: "ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون" قال: إنه ليس بالكفر الذي يذهبون إليه وإنه ليس كفر ينقل من الملة بل دون كفره .وأخرج عبد بن حميد وابن المنذر عن عطاء بن أبي رباح في قوله: "ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون"، "هم الظالمون"، "هم الفاسقون" قال: كفر دون كفر وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق.





“Ditakhrij oleh Al Faryabi, Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al Hakim –dan dia menshahihkannya- dan Al Baihaqi dalam Sunan-nya, dari Ibnu ‘Abbas tentang firmanNya: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka merekalah orang kafir.” Dia (Ibnu ‘Abbas) berkata, “Itu bukanlah kekafiran yang ia tuju kepadanya, dan bukan pula kekafiran yang memindahkan pelakunya dari millah, tetapi di bawah kekafirannya. Ditakhrij oleh Abdu bin Humaid dan Ibnul Mundzir dari ‘Atha bin Abi Rabah tentang firmanNya “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka merekalah orang-orang kafir, zhalim, dan fasik.” Dia (‘Atha) berkata: “Kekafiran di bawah kekafiran, kezhaliman di bawah kezhaliman, dan kefasikan di bawah kefasikan.” (Fathul Qadir, 2/315. Mawqi’ At Tafasir)





Apa yang diuraikan Imam As Syaukani ini mirip dengan yang paparkan oleh Imam Ibnu Katsir.





Keempat, Tafsir Imam Al Baidhawi:





فكفرهم لإِنكاره ، وظلمهم بالحكم على خلافه ، وفسقهم بالخروج عنه



“Kekafiran mereka karena sikap pengingkarannya, kezaliman mereka karena mereka dalam berhukum menyelisihiNya, kefasikan mereka karena mereka keluar dari hukumnya.” (Imam Al Baidhawi, Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, 2/80. Mawqi’ At Tafasir)





Jadi menurut Imam Al Baidhawi, kekafiran mereka karena sikap mereka yang mengingkari kebenaran hukum Allah Ta’ala.





Kelima, Tafsir Imam Ar Razi:





وقال آخرون : الأوَّلُ في الْجَاحِدِ ، والثاني والثالث : في المُقِرِّ التاركِ

“Dan Berkatalah yang lainnya: yang pertama (kafir) dalam hal juhud (pengingkaran/penolakan), dan yang kedua (zalim) dan ketiga (fasik), dalam hal meninggalkan ketetapan.” (Imam Fakhruddin Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 6/72. Mawqi’ At Tafasir)



Keenam, Tafsir Ats Tsa’labi:





وقالتْ جماعة عظيمةٌ من أهل العلمِ : الآيةُ متناولة كلَّ مَنْ لم يحكُمْ بما أنزل اللَّه ، ولكنَّها في أمراء هذه الأمَّة كُفْرُ معصية؛ لا يخرجهم عن الإيمان ، وهذا تأويلٌ حسن





Segolongan besar Jamaah dari Ahli ilmu berkata: “Setiap ayat yang berisi tentang Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, tetapi dikaitkan dengan para pemimpin umat ini, maka artinya kufrun maksiat, tidak mengeluarkan mereka dari keimanan. Ta’wil ini bagus.” (Imam At Tsa’labi, Al Jawahir Al Hisan, 1/415. Mawqi’ At Tafasir)





Dikitab yang sama dikutip ucapan Al Fakhr:





قال الفَخْر : وتمسَّكت الخوارجُ بهذه الآية في التكْفِير بالذَّنْب

“Berkata Al Fakhr: Khawarij berpegang pada ayat ini dalam mengkafirkan orang yang berdosa.” (Ibid)





Jadi, memang khawarij atau yang seide dengan mereka yang selalu menjadikan ayat-ayat ini untuk mengkafirkan dan memurtadkan keadaan manusia hari ini, dari penguasa hingga orang awam, karena tidak menggunakan hukum Allah Ta’ala.





Kami kira cukuplah beberapa tafsir dari Para Imam Mufassir tentang makna surat Al Maidah ayat 44, 45, dan 47. Berikut adalah Fatwa-Fatwa Para Ulama Ahlus Sunnah tentang berhukum dengan bukan hukum Allah.





1.Fatwa Syaikh Al Albany. Beliau ditanya tentang kelakuan mantan para mujahidin Afghan, ketika pulang ke negerinya, mereka mengkafirkan penguasa di negaranya sendiri karena tidak menggunakan hukum Allah (Al Qur'an), ini terjadi karena mereka berinteraksi dengn berbagai pemikiran di sana.





Syaikh Al Albany menjawab:





Setelah menguraikan bahaya berpaling dari tafsir salaf dalam memahami Al-Qur'an dan as-Sunnah, beliau berkata :





“Sangat alami sekali bila mereka menyimpang dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari manhaj salaf shalih sebagaimana pendahulu mereka. Di antara mereka ini adalah : Kaum Khawarij dahulu maupun sekarang. Sebab pemikiran takfir (pengkafiran kaum muslimin) yang sering kami singgung sekarang ini berasal dari kesalahan memahami ayat yang sering mereka angkat, yaitu firman Allah.





"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" (QS. Al Maidah (5) : 44).





Salah satu kejahilan orang-orang yang berdalil dengan ayat ini adalah mereka tidak memperhatikan (minimal) sejumlah nash-nash yang tercantum di dalamnya kata 'kufur', mereka artikan keluar (murtad) dari agama dan menyamakan para pelaku kekufuran itu dengan orang-orang musyrik dari kalangan Yahudi dan Nasrani... Lalu mereka menerapkan pemahaman yang keliru ini terhadap orang-orang muslim yang tidak bersalah...".





Kemudian beliau berbicara tentang tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang oleh Muhammad Quthb dan pengikutnya berusaha dijadikan sebagai sifat khusus bagi para khalifah Bani Umayyah! Syaikh Al Albani berkata : "Sepertinya Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu mendengar persis seperti yang sering kita dengar sekarang ini bahwa ada beberapa oknum yang memahami ayat ini secara zhahir saja tanpa diperinci. Maka beliau Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Bukan kekufuran yang kalian pahami itu! Maksudnya bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, namun maksudnya adalah 'kufrun duna kufrin' (yaitu kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama)'.









Kemudian beliau melanjutkan : 'Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan murid beliau, Ibnu Qayyim al-Jauziyah selalu memperingatkan pentingnya membedakan antara 'kufur i'tiqaadi' dengan 'kufur amali'. Kalau tidak, akibatnya seorang muslim dapat terperosok ke dalam kesesatan menyempal dari kaum muslimin tanpa ia sadari sebagaimana yang telah menimpa kaum Khawarij terdahulu dan cikal bakal mereka sekarang...".





Kemudian beliau menyebutkan sejumlah persoalan yang terjadi antara beliau dengan lawan dialog beliau, beliau berkata kepada mereka : "Pertama, kalian ini tidak dapat menghukumi setiap hakim (penguasa) yang memakai undang-undang Barat yang kafir itu atau sebagian dari udang-undang itu bahwa jika ia ditanya alasannya ia akan menjawab : Memakai undang-undang Barat itu bagus dan cocok pada zaman sekarang ini, atau ia akan menjawab : Tidak boleh menerapkan Hukum Islam !.





Sekiranya para Hakim itu ditanya alasannya maka kalian tidak dapat memastikan bahwa jawaban mereka adalah "Hukum Islam sekarang ini tidak layak diterapkan!". Kalau begitu jawabannya, mereka tentunya kafir tanpa diragukan lagi. Demikian pula jika kita tujukan pertanyaan serupa kepada masyarakat umum, di antara mereka terdapat para ulama, orang shalih dan lain-lain ...? Lalu bagaimana mungkin kalian dapat menjatuhkan vonis kafir terhadap mereka hanya karena melihat hidup di bawah naungan undang-undang tersebut sama seperti mereka. Hanya saja kalian menyatakan terang-terangan bahwa mereka semua itu kafir dan murtad....."





Kemudian Syaikh Al Albani berbicara seputar masalah berhukum dengan selain hukum Allah, beliau berkata : "Kalian tidak dapat menghukumi kafir hingga ia menyatakan apa yang ada dalam hatinya, yaitu menyatakan bahwa ia tidak bersedia memakai hukum yang diturunkan Allah. Jika demikian pengakuannya barulah kalian dapat menghukuminya kafir murtad dari agama....".





Kemudian, saya (Al Albani) selalu memperingatkan mereka tentang masalah pengkafiran penguasa kaum muslimin ini bahwa anggaplah penguasa itu benar-benar kafir murtad, lalu apakah yang bisa kalian perbuat ? Orang-orang kafir itu telah menguasai negeri-negeri Islam, sedang kita di sini menghadapi musibah dijarahnya tanah Palestina oleh orang-orang Yahudi! Lalu apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka ? Apa yang dapat kalian lakukan hingga kalian dapat menyelesaikan masalah kalian dengan para penguasa yang kalian anggap kafir itu !? Tidaklah lebih baik kalian sisihkan dulu persoalan ini dan memulai kembali dengan peletakkan asas yang di atas asas itulah pemerintahan Islam akan tegak! Yaitu 'ittiba' (mengikuti) sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di atas sunnah itulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing sahabat-sahabat beliau! Itulah istilah yang sering kami sebutkan dalam berbagai kesempatan seperti ini yaitu setiap jama'ah Islam wajib berusaha sungguh-sungguh menegakkan kembali hukum Islam, bukan saja di negeri Islam bahkan di seluruh dunia. Dalam mewujudkan firman Allah :





"Artinya : Dia-lah yang mengutus Rasulnya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci." (QS. Ash-Shaff (61): 9]





Dalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa ayat ini kelak akan terwujud. Bagaimanakah usaha kaum muslimin mewujudkan nash Al-Qur'an tersebut ? Apakah dengan cara mengkudeta para penguasa yang telah dianggap kafir dan murtad itu ? Lalu disamping anggapan mereka yang keliru itu mereka juga tidak sanggup berbuat sesuatu ?! Jadi, bagaimana caranya ? Manakah jalannya ? Tidak syak lagi jalannya adalah jalan yang sering disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau peringatkan kepada para sahabat di setiap khutbah : "Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam!".





Seluruh kaum muslimin, terlebih orang-orang yang ingin menegakkan kembali hukum Islam, wajib memulainya dari arah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memulainya. Itulah yang sering kita simpulkan dalam dua kalimat yang sederhana ini : "Tashfiyah (pemurnian) dan Tarbiyah (Pembinaan)!" Karena kami benar-benar mengetahui kelompok-kelompok ekstrim yang hanya terfokus pada masalah pengkafiran penguasa itu mengabaikan atau lebih tepatnya tidak mau peduli dengan kaidah Tashfiyah dan Tarbiyah ini. Kemudian setelah itu tidak ada apa-apanya !





Mereka akan terus menerus menyatakan vonis kafir terhadap penguasa, kemudian yang mereka timbulkan setelah itu hanyalah fitnah (kekacauan)! Peristiwa yang terjadi belakangan ini yang sama-sama mereka ketahui mulai dari peristiwa berdarah di tanah suci (al-Haram) Makkah (Persitiwa Juhaiman di awal tahun 1980-an), kekacauan di Mesir, terbunuhnya presiden Anwar Sadat, tertumpahnya sekian banyak jiwa kaum muslimin yang tidak bersalah akibat fitnah-fitnah tersebut. Kemudian terakhir di Suriah, di Mesir sekarang ini dan di Aljazair sungguh sangat disayangkan sekali .... Kejadian-kejadian itu disebabkan mereka banyak menyelisihi nash-nash Al-Qur'an dan as-Sunnah, yang paling penting diantaranya adalah ayat :





"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" (QS. Al-Ahzab (33) : 21)





Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memulai perjuangan dakwahnya ? "Kalian tentu mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pertama kali menawarkan dakwahnya kepada orang-orang yang menurut harapan beliau siap menerima kebenaran yang beliau sampaikan. Lalu beberapa orang menyambut dakwah beliau sebagaimana yang sudah banyak diketahui dari Sirah Nabawiyah. Kemudian dera siksa dan azab yang diderita oleh kaum muslimin di Makkah. Kemudian turunlah perintah berhijrah yang pertama (ke Habasyah) dan yang kedua (ke Madinah) serta berbagai peristiwa yang disebutkan dalam buku-buku sirah ....... Hingga akhirnya Allah mengokohkan dienul Islam di Madinah al-Munawwarah. Di saat itulah mulai terjadi pertempuran, mulailah pecah peperangan antara kaum muslimin melawan orang-orang kafir di satu sisi dan melawan orang-orang Yahudi di sisi yang lain.









Demikianlah sejarah perjuangan nabi ..... Jadi, kita harus memulai dengan mengajarkan Islam ini kepada manusia sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memulainya. Akan tetapi sekarang ini kita tidak hanya memfokuskan diri kepada masalah Tarbiyah ini. Apalagi sekarang ini sudah banyak sekali perkara-perkara bid'ah yang disusupkan ke dalam Islam yang sebenarnya tidak termasuk ajaran Islam dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam. Oleh sebab itu, merupakan kewajiban para da'i sekarang ini adalah memulai dengan pemurnian kembali ajaran Islam yang sudah tercemari ini (tashfiyah)....Kemudian perkara kedua adalah proses Tasfiyah ini harus dibarengi dengan proses Tarbiyah, yaitu membina generasi muda muslim dibawah bimbingan Islam yang murni tadi.





Apabila kita pelajari jama'ah-jama'ah Islam yang ada sekarang ini yang didirikan hampir seabad yang lalu, niscaya kita dapati banyak diantara para pengikutnya tidak mendapatkan faedah apa-apa. Meskipun gaung dan gembar-gembornya mereka ingin mendirikan negara Islam. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah dengan dalih tersebut tanpa mendapatkan faedah apa-apa darinya ! Sampai sekarang masih sering kita dengar banyak diantara mereka yang memiliki aqidah sesat, aqidah yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah serta amal-amal yang bertolak belakang dengan Al Qur'an dan As Sunnah ......





(Dikutip dari Tabloid "Al-Muslimun" 5/5/1416H edisi : 556 hal. 7. dan dari majalah "Al-Buhuts al-Islamiyah" 49/373-377)





2. fatwa Syaikh Ibnu Baz





Ketika mengomentari makalah di atas, Al’Allamah Abdul Aziz bin Baz berkata : "Sayat telah menelaah jawaban yang sarat faedah dan sangat berharga yang diutarakan oleh Shahibul Fadhilah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany wafaqahullah, diterbitkan oleh Tabloid Al-Muslimun berkenan dengan masalah pengkafiran orang yg berhukum dengan selain hukum Allah tanpa melihat perinciannya. Menurut penilaian saya jawaban tersebut sangat berharga dan sesuai dengan kebenaran serta sejalan dengan sabilil mukminin (manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah).





Dalam jawaban tersebut beliau menjelaskan bahwa siapapun tidak dibolehkan menjatuhkan vonis kafir atas orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar perbuatan lahiriyahnya tanpa mengetahui isi hatinya apakah menghalalkan tindakannya atau tidak !? Beliau berdalil dengan tafsir Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu dan dari ulama-ulama Salaf lainnya ..." (Tabloid "Al-Muslimun" 12/5/1416H edisi : 557 hal. 7)





3. Fatwa mantan mufti Mesir, Imamul Akbar Ali ath Thanthawy rahimahullah, dalam kitabnya Fatawa Asy Syaikh Ali ath Thanthawi, Darul manarah, Jeddah. Saudi Arabia.





Ia ditanya oleh seorang alumni fakultas syariah, tentang apa hukumnya menggunakan hukum selain hukum Allah?





Jawab:





1. kata kufr terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah dipahami dengan dua makna: satu, makna 'keluar dari agama'. kedua, makna 'maksiat'.





"Jangan kalian kafir lagi setelahku, di mana sebagian kalian saling membunuh satu sama lain."









Apakah para sahabat menjadi kafir setelah kepulangan dari perang shifin dan jamal? Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa mencaci keturunan dan meratapi kematian adalah perilaku kufur. Ada lagi, demi Allah, tidak beriman seseorang bermalam dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya kelaparan." Atau sabda lainnya: "Tidaklah beriman orang yang sedang berzina."





2. Semua lafal kufur dalam pengertian ini tidaklah mengeluarkan seseorang dari Islam kecuali menurut kalangan khawarij, walaupun itu semua termasuk perbuatan maksiat.





3. Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, dan meyakini hukum itu lebih utama, lebih adil, dan lebih sempurna, dari pada hukum Allah, maka ia telah kafir dan keluar dari Islam. Begitupula ia jadi kafir dan keluar dari Islam jika berkeyakinan bahwa ia punya kebebasan memilih; antara pakai hukum Allah atau hukum selainNya.





4. Bila yakin akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan yakin Dialah Al Haq dan tidak bisa ditawar lagi, akan tetapi dia tidak mampu untuk mengikutinya dan lebih memilih posisi duniawinya padahal ia tahu itu berdosa, maka ia telah melakukan salah satu dari dosa-dosa besar. Bila ia mati dan belum taubat, maka ia mati dalam keadan masih punya iman, sedangkan perihal perbuatannya kita kembalikan kepada Allah; jika Allah kehendaki, Allah mengampuni karena keimanannya, jika Allah menghendaki juga, Allah menyiksa sesuai kadar dosanya.





5. Masalah ini sudah ditulis dibanyak kitab. Yang paling bagus adalah apa yang ditulis oleh Imam Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin juz I, hal. 336. Demikian Fatwa Syaikh Ali Ath Thanthawi. Wallahu a’lam





Semoga ini bermanfaat bagi siapa saja yang menghendaki kebaikan. Wa akhiru da’wana ‘anil hamdulillahir rabbil ‘alamin.




Farid Nu’man Hasan

Sumber: www.ustadzfarid.com

Senin, Desember 10, 2012

Hak-hak Wanita Dalam Islam

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah (Senin, 04 Juni 2007)



Sesungguhnya Islam menempatkan wanita pada posisi yang tinggi dan sejajar de-ngan pria. Namun dalam beberapa hal ada yang harus berbeda, karena pria dan wanita hakikatnya adalah makhluk yang berbeda. Kesalahan dalam memahami ajaran yang benar inilah yang menjadikan Islam kerap dituding sebagai agama yang menempatkan wanita sebagai “warga kelas dua.” Benarkah? Simak kupasannya!

Suatu hal yang tidak kita sangsikan bahwa Islam demikian memuliakan wanita, dari semula makhluk yang tiada berharga di hadapan “peradaban manusia”, diinjak-injak kehormatan dan harga dirinya, kemudian diangkat oleh Islam ditempatkan pada tempat yang semestinya dijaga, dihargai, dan dimuliakan. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan banyak kebaikan kepada hamba-hamba-Nya.

Keterangan ringkas yang akan dibawakan, sedikitnya akan memberikan gambaran bagaimana Islam menjaga hak-hak kaum wanita, sejak mereka dilahirkan ke muka bumi, dibesarkan di tengah keluarganya sampai dewasa beralih ke perwalian sang suami.


1. Pada Masa Kanak-kanak

Di masa jahiliah tersebar di kalangan bangsa Arab khususnya, kebiasaan menguburkan anak perempuan hidup-hidup karena keengganan mereka memelihara anak perempuan. Lalu datanglah Islam mengharamkan perbuatan tersebut dan menuntun manusia untuk berbuat baik kepada anak perempuan serta menjaganya dengan baik. Ganjaran yang besar pun dijanjikan bagi yang mau melaksanakannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran dalam sabda-Nya:



مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ (وَضَمَّ أَصَابِعَهُ)



“Siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga keduanya mencapai usia baligh maka orang tersebut akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia1 seperti dua jari ini.” Beliau menggabungkan jari-jemarinya. (HR. Muslim no. 6638 dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu)

‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkisah: “Datang ke rumahku seorang wanita peminta-minta beserta dua putrinya. Namun aku tidak memiliki apa-apa yang dapat kusedekahkan kepada mereka kecuali hanya sebutir kurma. Wanita tersebut menerima kurma pemberianku lalu dibaginya untuk kedua putrinya, sementara ia sendiri tidak memakannya. Kemudian wanita itu berdiri dan keluar dari rumahku. Tak berapa lama masuklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kuceritakan hal tersebut kepada beliau. Usai mendengar penuturanku beliau bersabda:



مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ



“Siapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuannya lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang/penutup baginya dari api neraka.” (HR. ِAl-Bukhari no. 1418 dan Muslim no. 6636)

Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam penjelasan atas hadits di atas: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan ujian (ibtila`), karena manusia biasanya tidak menyukai anak perempuan (lebih memilih anak lelaki), sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang kebiasaan orang-orang jahiliah:



وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِاْلأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيْمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُوْنٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ ساَءَ مَا يَحْكُمُوْنَ



“Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar gembira dengan kelahiran anak perempuan, menjadi merah padamlah wajahnya dalam keadaan ia menahan amarah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak karena buruknya berita yang disampaikan kepadanya. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya hidup-hidup di dalam tanah? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)

Hadits-hadits yang telah disebutkan di atas menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada anak perempuan, memberikan nafkah kepada mereka dan bersabar memelihara mereka. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/395)

Islam mewajibkan kepada seorang ayah untuk menjaga anak perempuannya, memberi nafkah kepadanya sampai ia menikah dan memberikan kepadanya bagian dari harta warisan.



2. Dalam masalah pernikahan

Wanita diberi hak untuk menentukan pendamping hidupnya dan diperkenankan menolak calon suami yang diajukan orang tua atau kerabatnya bila tidak menyukainya. Beberapa hadits di bawah ini menjadi bukti:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ



“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah (dimintai pendapatnya), dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya seorang gadis?” “Izinnya adalah dengan ia diam”, jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:



يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي. قاَلَ: رِضَاهَا صَمْتُهَا



“Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu malu (untuk menjawab bila dimintai izinnya dalam masalah pernikahan).” Beliau menjelaskan, “Tanda ridhanya gadis itu (untuk dinikahkan) adalah diamnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5137)

Khansa` bintu Khidam Al-Anshariyyah radhiyallahu 'anha mengabarkan, ayahnya menikahkannya dengan seorang lelaki ketika ia menjanda. Namun ia menolak pernikahan tersebut. Ia adukan perkaranya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya beliau membatalkan pernikahannya. (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya: Bab Apabila seseorang menikahkan putrinya sementara putrinya tidak suka maka pernikahan itu tertolak.

Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiq menceritakan, salah seorang putri Ja’far2 merasa khawatir walinya akan menikahkannya secara paksa. Maka ia mengutus orang untuk mengadukan hal tersebut kepada dua syaikh dari kalangan Anshar, ‘Abdurrahman dan Majma’, keduanya adalah putra Yazid bin Jariyah. Keduanya berkata, “Janganlah kalian khawatir, karena ketika Khansa` bintu Khidam dinikahkan ayahnya dalam keadaan ia tidak suka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pernikahan tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 6969)

Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu 'anhu mengabarkan:



جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقاَلَتْ: إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيْهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيْسَتَهُ. قَالَ: فَجَعَلَ اْلأَمْرَ إِلَيْهَا، فَقَالَتْ: قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلآبَاءِ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ



“Pernah datang seorang wanita muda menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mengadu, ‘Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk menghilangkan kehinaan yang ada padanya dengan pernikahanku tersebut’, ujarnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan keputusan padanya (apakah meneruskan pernikahan tersebut atau membatalkannya). Si wanita berkata, ‘Aku membolehkan ayah untuk melakukannya. Hanya saja aku ingin para wanita tahu bahwa ayah mereka tidak memiliki urusan sedikitpun dalam memutuskan perkara seperti ini’.” (HR. Ibnu Majah no. 1874, kata Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih (3/64), “Hadits ini shahih menurut syarat Al-Imam Muslim.”)

Islam memberikan hak seperti ini kepada wanita karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan wanita sebagai penenang bagi suaminya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kehidupan suami istri ditegakkan di atas mawaddah wa rahmah. Maka bagaimana akan terwujud makna yang tinggi ini apabila seorang gadis diambil secara paksa sebagai istri sementara ia dalam keadaan tidak suka? Lalu bila demikian keadaannya, sampai kapan pernikahan itu akan bertahan dengan tenang dan tenteram?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu menyatakan: “Tidak boleh seorang pun menikahkan seorang wanita kecuali terlebih dahulu meminta izinnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila si wanita tidak suka, maka ia tidak boleh dipaksa untuk menikah. Dikecualikan dalam hal ini, bila si wanita masih kecil, karena boleh bagi ayahnya menikahkan gadis kecilnya tanpa meminta izinnya. Adapun wanita yang telah berstatus janda dan sudah baligh maka tidak boleh menikahkannya tanpa izinnya, sama saja baik yang menikahkannya itu ayahnya atau yang lainnya. Demikian menurut kesepakatan kaum muslimin.”

Ibnu Taimiyyah rahimahullahu melanjutkan: “Ulama berbeda pendapat tentang izin gadis yang akan dinikahkan, apakah izinnya itu wajib hukumnya atau mustahab (sunnah). Yang benar dalam hal ini adalah izin tersebut wajib. Dan wajib bagi wali si wanita untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam memilih lelaki yang akan ia nikahkan dengan si wanita, dan hendaknya si wali melihat apakah calon suami si wanita tersebut sekufu atau tidak. Karena pernikahan itu untuk kemaslahatan si wanita, bukan untuk kemaslahatan pribadi si wali.” (Majmu’ Fatawa, 32/39-40)

Islam menetapkan kepada seorang lelaki yang ingin menikahi seorang wanita agar memberikan mahar pernikahan kepada si wanita. Dan mahar itu nantinya adalah hak si wanita, tidak boleh diambil sedikitpun kecuali dengan keridhaannya.



وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا



“Berikanlah mahar kepada para wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian dengan senang hati sebagian dari mahar tersebut, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)

Al-Imam Al-Qurthubi Subhanahu wa Ta’ala berkata, “Ayat ini menunjukkan wajibnya pemberian mahar kepada wanita yang dinikahi. Ulama menyepakati hal ini tanpa ada perbedaan pendapat, kecuali riwayat sebagian ahlul ilmi dari penduduk Irak yang menyatakan bila seorang tuan menikahkan budak laki-lakinya dengan budak wanitanya maka tidak wajib adanya mahar. Namun pendapat ini tidak dianggap.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/17)



3. Sebagai Seorang Ibu

Islam memuliakan wanita semasa kecilnya, ketika remajanya dan saat ia menjadi seorang ibu. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan seorang anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, ayah dan ibu. Allah Subhanahu wa Ta’ala titahkan hal ini dalam Tanzil-Nya setelah mewajibkan ibadah hanya kepada-Nya:



وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيْمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيْرًا



“Rabbmu telah menetapkan agar janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya dan hendaklah kalian berbuat baik terhadap kedua orangtua. Apabila salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya menginjak usia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan jangan membentak keduanya namun ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, ucapkanlah doa, “Wahai Rabbku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka telah memelihara dan mendidikku sewaktu kecil.” (Al-Isra`: 23-24)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:



وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُوْنَ شَهْرًا



“Dan Kami telah mewasiatkan manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandung sampai menyapihnya adalah tigapuluh bulan…” (Al-Ahqaf: 15)

Ketika shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:



أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ...



“Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat pada waktunya.” “Kemudian apa setelah itu?” tanya ‘Abdullah lagi. Kata beliau, “Kemudian birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)….” (HR. Al-Bukhari no. 504 dan Muslim no. 248)

Kata Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu -seorang shahabat Rasul yang sangat berbakti kepada ibundanya-, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:



يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أَبُوْكَ



“Wahai Rasulullah, siapakah di antara manusia yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Ibumu,” jawab beliau. Kembali orang itu bertanya, “Kemudian siapa?” “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanya orang itu lagi. “Kemudian ayahmu,” jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)

Hadits di atas menunjukkan pada kita bahwa hak ibu lebih tinggi daripada hak ayah dalam menerima perbuatan baik dari anaknya. Hal itu disebabkan seorang ibulah yang merasakan kepayahan mengandung, melahirkan, dan menyusui. Ibulah yang bersendiri merasakan dan menanggung ketiga perkara tersebut, kemudian nanti dalam hal mendidik baru seorang ayah ikut andil di dalamnya. Demikian dinyatakan Ibnu Baththal rahimahullahu sebagaimana dinukil oleh Al-Hafidz rahimahullahu. (Fathul Bari, 10/493)

Islam mengharamkan seorang anak berbuat durhaka kepada ibunya sebagaimana ditegaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:



إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ اْلأُمَّهَاتِ...



“Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian berbuat durhaka kepada para ibu…” (HR. Al-Bukhari no. 5975 dan Muslim no. 593)

Al-Hafizh rahimahullahu menerangkan, “Dikhususkan penyebutan para ibu dalam hadits ini karena perbuatan durhaka kepada mereka lebih cepat terjadi daripada perbuatan durhaka kepada ayah disebabkan kelemahan mereka sebagai wanita. Dan juga untuk memberikan peringatan bahwa berbuat baik kepada seorang ibu dengan memberikan kelembutan, kasih sayang dan semisalnya lebih didahulukan daripada kepada ayah.” (Fathul Bari, 5/86)

Sampai pun seorang ibu yang masih musyrik ataupun kafir, tetap diwajibkan seorang anak berbuat baik kepadanya. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anha. Ia berkisah: “Ibuku yang masih musyrik datang mengunjungiku bertepatan saat terjalinnya perjanjian antara Quraisy dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ibuku datang berkunjung dan memintaku untuk berbuat baik kepadanya. Apakah aku boleh menyambung hubungan dengannya?” Beliau menjawab, “Ya, sambunglah hubungan dengan ibumu.” (HR. Al-Bukhari no. 5979)



4. Sebagai Istri

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan seorang suami agar bergaul dengan istrinya dengan cara yang baik.



وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ



“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (An-Nisa`: 19)

Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata, “Ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ meliputi pergaulan dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Karena itu, sepantasnya seorang suami mempergauli istrinya dengan cara yang ma’ruf, menemani, dan menyertai (hari-hari bersamanya) dengan baik, menahan gangguan terhadapnya (tidak menyakitinya), mencurahkan kebaikan dan memperbagus hubungan dengannya. Termasuk dalam hal ini pemberian nafkah, pakaian, dan semisalnya. Dan tentunya pemenuhannya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan.” (Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 172)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para suami:



لاَ تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللهِ



“Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah.”

‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu 'anhu datang mengadu, “Wahai Rasulullah, para istri berbuat durhaka kepada suami-suami mereka.” Mendengar hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan untuk memukul istri bila berbuat durhaka. Selang beberapa waktu datanglah para wanita dalam jumlah yang banyak menemui istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadukan perbuatan suami mereka. Mendengar pengaduan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ



“Mereka itu bukanlah orang yang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Dawud no. 2145, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Beliau juga pernah bersabda:



أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنَسَائِهِمْ



“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. Ahmad 2/527, At-Tirmidzi no. 1172. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/336-337)

Banyak hak yang diberikan Islam kepada istri, seperti suami dituntut untuk bergaul dengan baik terhadap istrinya, ia berhak memperoleh nafkah, pengajaran, penjagaan dan perlindungan, yang ini semua tidak didapatkan oleh para istri di luar agama Islam.

Bila sudah demikian penjagaan Islam terhadap hak wanita dan pemuliaan Islam terhadap kaum wanita; lalu apa lagi yang ingin diteriakkan oleh kalangan feminis yang katanya memperjuangkan hak wanita, padahal sebenarnya ingin mencampakkan wanita kembali ke lembah kehinaan, terpuruk dan terinjak-injak?

Wallahul musta’an.



1 Maknanya:



جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ



2 Kemungkinan terbesar Ja’far yang dimaksud adalah Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu. (Fathul Bari, 12/426)

Kamis, November 01, 2012

Pesan Ustadz Rahmat Abdullah

"Ada dua hal yang mesti kita ingat. Kebaikan orang lain sama diri kita. Dan keburukan diri kita sama orang lain. Tapi ada dua hal juga yang mesti kita lupakan. Kebaikan diri kita pada orang lain dan keburukan orang lain pada diri kita.

Allah telah berfirman: “Sesungguhnya, Aku ciptakan langit dan bumi ini, wahai manusia, buat kamu untuk berfikir, untuk menelaah bagaimana kamu menjalani hidup ini”.

Ya ayuhal ikhwah, Antum perhatikan bagaimana Alloh telah menciptakan batu dan air yang mengalir di sungai ini. Antara batu dan air tidak ada pertikaian diantara mereka. Batu tidak pernah mengatakan, Hai air kenapa bunyimu terlalu keras.

Atau air mempersoalkan batu, kenapa kau ada disini. Tidak ada persengketaan diantara mereka; Mana hak saya Mana kewajiban kamu Tapi kenapa kita tidak mau mengambil ibroh dari batu dan air? Kenapa kita mulai bercerai-berai, memikirkan ini hakku ini hak saya Ini kewajibanku Itu kewajibanmu Malu kita semua pada batu dan air! Ini saatnya antum semua bersatu, bekerjasama dalam ukhuwah Islamiyah Allahu Akbar!

Jangan sampai nanti orang-orang tarbiyah dibenci karena orientasi kekuasaan. Dia tidak boleh berbangga dengan bangunannya, lalu tertidur-tidur tidak pernah mengurus urusan hariannya. Tetapi dia harus kembali pada akar masalahnya, akar tarbiyahnya, mahabbin, tempat kancah dia dibangun.

Nah, akhi. Tantangan dakwah seperti itu. Diuji dengan kesusahan. Dicoba dengan penderitaan Insya Allah, kita kuat. Tapi jika diuji oleh Allah dengan kenikmatan, ini yang kita mesti hati-hati. Antum mesti sabar ikhlas Ingetin terus temen-temen antum, jangan seperti monyet

Kendor ga kendornya dakwah ini kita lihat dari asal muasalnya. Dakwah ini kan ibarat kita lagi buka lahan sawah. Kita cari benih yang baik.. kita cari lahan yang baik.. kemanapun kita cari. Nah, kalo dapet benih.. kita tabur deh tuh ke padang yang baik juga. Nah sekarang udah kita tanam, kita masukin aer, nah ketika aer masuk.. ada yang dateng, belut yang dateng. Soalnya kita mau sibuk sama sawah apa mau sibuk sama belut..?

Kalau uang udah habis, minta aja lagi sama Alloh. Kalau uang udah mau abis.. itu berarti rejeki udah mau dateng lagi. Kayak sumur aja, kalau sumur kering, berarti ujan udah mau dateng.

Setiap marhalah itu ada rijalnya, ada masalahnya. Jadi masing-masing kita ada cobaannya dari Alloh subhanahu wa taala, begitu juga dakwah kita. Obatnya adalah kesabaran, keikhlasan antum, pengorbanan temen-temen dan kita kembali ke asholah dakwah ini..

Seonggok kemanusiaan terkapar. Siapa yang mengaku bertanggung jawab? Bila semua pihak menghindar, biarlah saya yang menanggungnya, semua atau sebagiannya"

Rabu, Oktober 24, 2012

Fiqhul Khilaf dan Adil dalam menyikapi perbedaan

Oleh: Kholili Hasib




PERBEDAAN dalam alam pikir manusia yang merupakan sunnatullah haruslah disikapi dengan adil. Adil adalah menempatkannya pada koridor syariah, bukan rasio semata atau hawa nafsu. Adanya perbedaan, bukannya menjadi dalil untuk membiarkan perbedaan itu berjalan secara liar dalam kehidupan manusia.



Dalam Islam, terdapat otoritas yang mengatur persoalan keagamaan. Islam bukan seperti aliran postmodern yang kata Francois Lyotard anti-otoritas, tidak mengenal benar dan salah atau menurut Ernest Gellner curiga kepada kebenaran ilahiyyah.



Oleh sebab itu, ia perlu dikelola dengan ilmu-ilmu yang lain, seperti ushul fikih, akidah dan tarikh. Karena, konsep ilmu dalam Islam itu bersifat tauhidi tidak dikotomis. Tauhidi maksudnya, satu konsep ilmu harus berjalinan erat dengan ilmu lain tidak boleh dipisah secara dikotomik, karena semuanya ada dalam satu jaringan konsep (networking concept).



Perbedaan dalam perkara agama memang tidak tunggal, tapi perbedaan itu sendiri beragam jenisnya. Ada yang bisa ditolelir ada pula yang tidak bisa dikompromikan. Prinsip inilah yang telah dijalankan oleh para ulama terdahulu.



Pada kenyataannya, sejak zaman Nabi SAW, sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in, perbedaan itu telah ada. Perdebatan di antara sahabat pun kerap terjadi. Namun hal tidak memunculkan cacian ataupun tidak sampai terjadi pembiaran terhadap merebaknya kesesatan apalagi sampai penyuburan penyimpangan agama. Sebab masing-masing disikapi dengan adil.



Dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan furuiyyah, para ulama dan imam mujtahid tidak pernah menyikapinya dengan ta’ashub berlebihan jika terjadi perbedaan. Tidak ada tadlil (penyesatan), takfir (pengkafiran) dan tafsiq (menghukumi fasik). Dalam berdakwah, mereka tidak pula sombong atau memaksakan diri agar pendapatnya wajib diikuti semua umat.



Adab itu pernah dicontohkan oleh Imam Malik. Dikisahkan bahwa Harun al-Rasyid menyarankan agar Imam Malik mempopulerkan kitabnya, al-Muwatta’, dengan cara digantungkan di Ka’bah. Harun al-Rasyid melihat keilmuan Imam Malik tiada yang menandingi pada waktu itu, sehingga dengan cara itu sang Khalifah ingin madzhab Imam Malik diikuti semua penduduk negeri.



Akan tetapi, Imam Malik secara diplomatis menjawab: ”Jangan Tuan lakukan itu. Sebab sahabat Rasulullah SAW saja sudah berselisih dalam masalah furu’. Lagi pula, umat Islam sudah tersebar di berbagai negeri, sedang sunnah sudah sampai pada mereka, dan mereka juga punya Imam yang diikuti. Harun al-Rasyid pun berkomentar:”Semoga Allah SWT memberi taufiq kepadmu, wahai Abi Abdillah” (diriwayat oleh al-Suyuthi dalam al-Inshaf fi Asbabi al-Ikhtilaf).



Beda hasil ijtihad di kalangan sahabat juga tidak memicu saling penyesatan dan pengkafiran. Contoh tentang hukum berdiri ketika ada jenazah lewat. Sebagian sahabat memandangnya hukum itu untuk menghormati malaikat, bukan jenazah. Sehingga ini berlaku untuk jenazah yang muslim maupun kafir. Sahabat lainnya berpandangan bahwa hal itu dikarenakan kengerian kematian. Sebagaian lagi menilai hukum itu berlaku khusus untuk jenazah kafir dengan alasan Rasulullah SAW pernah beridiri ketika dilewati jenazah Yahudi karena takut jenazah tersebut melebihi kepalanya. Semua hukum ini berjalan di kalangan sahabat dan tabi’in. Tiada seorang pun saling menyesatkan. Karena semua berdasar dari riwayat yang dipercaya.



Kompromi dan saling menerima pendapat seperti tersebut tidak terjadi jika perbedaannya itu menyangkut persoalan yang prinsip dalam akidah. Sebab, dalil-dalil yang jelas, dan pasti (qath’iy) dalam akidah tidak pernah berubah. Ajaran bahwa Nabi terakhir adalah nabi Muhammad SAW tidak pernah berubah. Jumlah shalat wajib juga tidak akan dikurangi atau ditambahi. Barang siapa yang mengubah, maka tidak boleh dibiarkan karena menyesatkan. Orang-orang yang mengaku Nabi SAW seperti Musailamah al-Kadzdzab, Thulaihah al-Asadi, Sajah binti Al-Harits at-Tamimiya, dan lain-lain tidak pernah diakui ajarannya oleh para sahabat sebagai ijtihad, tapi penyesatan.



Ketika Imam Syafi’i ditanya tentang aliran Syi’ah, yang secara prinsip akidah menurut beliau berbeda, beliau mengkritiknya dengan sangat keras, dan berkata: “Kelompok ini adalah golongan terjelek.” (baca al-Manaqib jilid I).



Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa ada aturannya dalam mengelola perbedaan. Para ulama memberi nama Fiqhul Khilaf (Fikih Perbedaan). Biasanya Fiqhul Khilaf juga diikuti dengan kajian Fiqhul I’tilaf (Fikih Persatuan) untuk menjelaskan mekanisme, dan konsep-konsep yang tepat dalam menentukan sikap, hal-hal apa saja yang bisa masuk toleransi dan prinsip-prinsip apa saja yang tidak bisa dikompromikan. Oleh sebab itu, memahami apa itu konsep ikhltilaf mutlak dibutuhkan.



Secara umum ikhtilaf itu dibagi menjadi dua yaitu; Ikhtilafu al-Tanawwu’ (perbedaan fariatif) dan Ikhtilafu al-Tadlad (perbedaan kontradiktif). Ikhtilaf Tanawwu’ adalah jika perbedaan itu tidak saling kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Masing-masing pendapat itu tidak sama, karena pendapatnya merupakan ragam dari pendapat satunya. Hampir semua perkara ijtihadi masuk dalam ikhtilaf ini.



Ulama’ lain menjelaskan ikhtilaf tanawwu’ terjadi bila masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaimana banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.



Di antara contoh ikhtilaf tanawwu’ adalah perbedaan dalam adzan jum’at, bacaan do'a iftitah, tasyahhud, dan bacaan basmalah dalam fatihah yang kesemuanya disyari’atkan. Dalam soal ijtahdi ini, seperti ditegaskan oleh Syeikh Sholah al-Showiy, tidak diperkenankan saling berselisih (tanazu’) (al-Tsawabit wa al-Mutaghayyirat, 35). Lebih-bebih sampai memicu tadlil (saling menyesatkan) dan takfir (mengkafirkan).



Adab Berbeda Pendapat



Terjadinya perbedaan ini, terutama disebabkan dalil yang ada bersifat dzanni, atau bahkan belum ada teks yang jelas. Bisa juga disebabkan, dalil yang ada bersifat qat’i, namun kalimat di dalamnya mengandung makna beragam. Sedangkan tingkat kecerdasan dan pengetahuan para imam mujtahid tidak sama, sehingga hal ini menimbulkan perbedaan dalam menghasilkan hukum (istinbat al-ahkam).



Ini terjadi baik dalam masalah aqaid atau amaliah (Mu’adz bin Muhammad al-Bayanuni, al-Ta’addudiyyah al-Da’wiyyah, 36). Tapi dari masalah yang pokok (ushul) itu juga bisa berkembang ke wilayah yang furu’, meski tema kajiannya masih di bidang aqaid.



Misalnya tentang konsep Nabi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir, tidak ada nabi setelahnya. Ini adalah prinsip dasar, tidak ada celah untuk berijtihad.



Namun, apakah beliau ketika Isra’- mi’raj melihat Allah dengan mata kepala sendiri atau apakah beliau dengan ruh dan jasadnya ke sana, adalah persoalan yang menjadi perdebatan para ulama’, dimana hal ini termasuk perkara ijtihadi, bukan ushul.



Hal-hal yang perlu diketahui dalam adab Ikhtilaf dalam persoalan ijtihad adalah; dilarang menghukumi kafir atau sesat pendapat lain di luar jama’atul muslimin, jika berdebat, maka perdebatan itu haruslah atas dasar penjagaan terhadap persatuan Islam dan kasih-sayang (uluffah).



Oleh sebab itu, dalam konteks ini kita wajib mengetahui perkara-perkara mana saja yang masuk wilayah mutaghayyirat. Kesalahan fatal terjadi ketika perkara mutaghayyirat dipaksakan masuk hukum perkara tsawabit (hal-hal yang tetap dalam agama) atau sebaliknya. Inilah yang dinamakan dzalim, tidak adil.



Jika pertengkaran antar dua kelompok Islam terjadi dalam ikhtilaf macam ini maka jadilah ikhtilaf itu tercela (madzmum), sebagaimana yang telah jelas pada penjelasan yang telah lewat dan pada hadits Abdullah bin Mas'ud seputar ikhtilaf dalam qira'ah (bacaan Al-Qur'an). Rasulullah SAW bersabda: “Artinya : Kalian berdua benar, jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa".



Jika satu golongan menilai salah dalam Ikhtilaf Tanawwu’ atau dalam persoalan yang mutaghayyirat, maka terminologi yang tepat adalah Khata’ bukan dlalal atau batil, dan jika kita membenarkan, kita memakai istilah shawab.



Imam al-Jurjani menjelaskan perbedaan penggunaan term tersebut. Terminologi al-Shawab dan al-Khata’ digunakan pada masalah ijtihad, sedangkan al-Haq dan al-Batil untuk menilai pada persoalan yang dalilnya qat’i atau tsawabit (al-Ta’rifat entri al-shawab, 135).



Jadi seorang Syafi’iyyah, misalhnya harus menggunakan term khata’ jika menemui pendapat imam lainnya yang berbeda dengan madzhab Syafi’. Tidak boleh dengan kata Batil, sebab term ini berkonsekuensi bahwa mereka sesat keluar dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.



Diriwayatkan oleh Imam al-Jurjani bahwa di kalangan fuqaha’ (para ahli fikih) mereka tidak pernah mentahdzir madzhab lainnya dengan takfir atau tadlil. Jika mereka ditanya tentang madzhabnya dan madzhab lain yang berbeda dengannya dalam masalah furu’, mereka menjawab bahwa madzhab kami benar (shawab), dan mungkin bisa salah. Dan madzhab lanya salah (khata’) dan mungkin bisa benar (al-shawab). Biasanya pernyataan ini beredar di antara kalangan Imam mujtahid sendiri. Dan memang asalnya ditujukan kepada para imamnya.



Sedangkan Ikhtilaf Tadlad adalah dua pendapat yang saling kontradiktif, terjadi silang pendapat antara satu dengan yang lainnya bertolak belakang. Ada kalanya saling menghukumi dengan terminologi khata’ atau dengan kata batil, dan ikhtilaf ini juga biasanya berciri salah satu menghukumi halal dan satunya lagi menghukumi haram (Fiqhul Khilaf Baina al-Muslimin, 19). Jadi, dalam ikhtilaf jenis ini ada yang tercela dan ada yang diperbolehkan.



Meski kebanyakan terjadi dalam masalah dalil-dali qat’i yang disebut ikhtilaf madzmum (tercela/dilarang) namun ada juga yang terjadi dalam masalah ijtihadi yang disebut ikhtilaf ghair madzmum (tidak tercela). Misalnya silang pendapat yang diperbolehkan adalah mengenai status Luqman al-Hakim, apakah Luqman al-Hakim yang namanya dipakai sebagai nama surat di Quran dan disebut-sebut dalam ayat di dalamnya termasuk orang shalih ataukah dia seorang nabi?



Jawabnya, para ulama masih berbeda pandangan dalam ijtihad mereka, Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa Luqman adalah nabi utusan Allah. Namun sebagian lainnya menolak kenabian kedua tokoh yang kisahnya disebutkan dalam Qura’n. Karena tidak ada nash yang qat’i yang menjelaskan hal itu.



Kebanyakan ikhtilaf ini biasanya terjadi dalam masalah-masalah akidah, hanya sebagaian kecil terjadi dalam persoalan ijtihad. Misalnya, perbedaan antara agama satu dengan agama yang lain. Antara firqah satu dengan firqah lainnya. Antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan Syi’ah, Khawarij, dan lain-lain.



Oleh sebab itu, pendapat bahwa semua agama adalah sama benar, itu bukan ijtihad, dan bukan perkara furu’, akan tetapi sudah ditetapkan oleh dalil yang jelas bahwa hanya Islam agama yang benar. Keyakinan sebagaian kelompok yang meyakini bahwa agama Yahudi dan Nasrani adalah agama keselamatan dan tidak mengkafirkan dua agama tersebut tidaklah bisa disebut ijtihad. Pendapat mayoritas umat Islam dengan pendapat seperti ini masuk kategori ikhtilaf tadlad al-madzmum.



Dalam wilayah ini terminologi yang tepat digunakan untuk menghukumi adalah haq dan batil atau dlalal. Makna haq itu adalah sesuatu yang tetap, tidak ada keraguan. Oleh sebab itulah para ulama menggunakannya untuk kebenaran-kebenaran yang sifatnya qat’i. Istilah ini digunakan untuk mengukumi persoalan-persoalan akidah, agama-agama, firqah dan lawannya adalah term batil (Lisan al-‘Arab, Jilid I, 535).



Jadi ikhtilaf yang tercela adalah beda pendapat dari hasil pemikiran yang keliru menyalahi dalil qat’i, ijma’ sahabat dan perkara-perkara yang tetap yang popular di kalangan ulama’ mujtahid. Artinya perbedaannya bukan berlandaskan pada kebenaran. Perbedaan, meski perbedaan itu dalam masalah furu’iyyah tetapi atas dasar permusuhan, nafsu, fanatisme dan sikap tercela lainnya, juga merupakan tindakan yang menyalahi tradisi ulama’ salaf, maka ikhtilaf itu menjadi tercela. Ikhtilaf dalam bentuk yang tercela adalah sebagaimana ikhtilaf yang muncul dari faham-faham tertentu yang menyesatkan.



Hal yang paling penting saat ini bukan memperdebatkan persoalan furu’iyyah, hingga sampai saling menyesatkan, satu sama lain menghujat penuh nafsu. Akan tetapi hendaknya umat Islam memahami tantangan terbesar yang dihadapi. Tantangan itu adalah kerusakan pemikiran yang menyebabkan penyimpangan akidah. Seperti tantanganan sekularisme, liberalisasi pendidikan Islam, pluralism dan aliran-aliran sesat lainnya. Hendaknya kita saling bekerja sama dan membantu dalam hal-hal yang disepakati. Untuk membangun sebuah peradaban Islam yang bermartabat dan disegani seluruh bangsa. (hidayatullah)



Penulis adalah peneliti pada Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS) Surabaya
Copy-paste dari: Myquran.org

Kamis, April 05, 2012

Multikulturalisme dalam Pendidikan Agama Islam

oleh: Dr. Adian Husaini
PADA Hari Senin, 27 Februari 2012, saya mendapat undangan untuk mengisi acara bernama “Kegiatan Multikultur, Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan, Pembelajaran PAI
Berbasis Fitrah, dan Pemberdayaan Manajemen MGMP” di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh“Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK Provinsi DKI Jakarta”.
Sesuai undangan, Tema yang diminta ke saya adalah telaah terhadap buku yang berjudul “Panduan Integrasi Nilai Multikultur dalam Pendidikan Agama Islam pada SMA dan SMK” – selanjutnya disingkat Panduan Integrasi. (Diterbitkan oleh PT Kirana Cakra Buana, bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), TIFA Foundation dan Yayasan Rahima).

Kamis, Maret 22, 2012

Mulianya Hak Istri (Bag. 8)

7. Menaruh rasa cemburu kepadanya

Seorang suami harus memiliki rasa cemburu kepada istrinya yang dengan perasaan ini ia menjaga kehormatan istrinya. Ia tidak membiarkan istrinya bercampur baur dengan lelaki, ngobrol dan bercanda dengan sembarang laki-laki. Ia tidak membiarkan istrinya ke pasar sendirian atau hanya berduaan dengan sopir pribadinya.
Suami yang memiliki rasa cemburu kepada istrinya tentunya tidak akan memperhadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan dapat mengeluarkannya dari kemuliaan.
Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata mengungkapkan kecemburuannya terhadap istrinya: